PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan bersama empat paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 16,49 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hingga akhirnya, petugas mengamankan S yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelas AKP Yonika.
Dari pemeriksaan terhadap mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik yang digunakan S, polisi menemukan sebuah kotak rokok DUNHILL warna hitam yang berada di atas sun visor.
Kotak tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu pipet kaca lengkap dengan sedotan, korek gas warna oranye, tas warna cokelat, satu unit ponsel OPPO A5X warna biru gelap, serta mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
S bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n







































