PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah.
Api kemudian merambat ke lahan gambut dengan luas sekitar 20 x 50 meter sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” terang Eka di dampingi Kasi Humas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).
Penyidik juga masih mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi dan alat bukti lainnya. Koordinasi dengan instansi terkait maupun ahli turut dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Kompol Eka Palti menegaskan, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi yang berpotensi memicu kebakaran meluas.
Pembakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk kualitas udara akibat asap.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. (*)
Editor: Logman Susilo







































