MUARA TEWEH – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (41) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara setelah polisi menemukan 10,37 gram bruto sabu di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.
Perempuan berambut pirang itu diamankan petugas pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dalam laporannya menyampaikan, pengungkapan bermula ketika petugas mendatangi rumah H di RT 006/RW 002 Desa Bukit Sawit.
“Penggeledahan terhadap badan H tidak menemukan barang mencurigakan. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke dalam kamar.”
Di rak dinding kamar, polisi menemukan sebuah kotak berwarna biru yang berisi sejumlah paket kristal putih diduga sabu. Sementara di lantai kamar ditemukan sebuah tas selempang hitam merek MUMU BAG.
Tas tersebut berisi dua timbangan digital, beberapa paket diduga sabu, dua dompet, satu bendel plastik klip, tiga sendok takar berbahan sedotan plastik, serta sebuah korek api.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 17 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,33 gram dan satu plastik klip besar seberat 5,04 gram. Total barang bukti diduga sabu mencapai 10,37 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong dengan berbagai penanda angka. Barang-barang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba menyebut sejumlah peralatan yang ditemukan diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan dan pengemasan narkotika. Barang bukti kemudian dibawa bersama H ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan test kit. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara tersebut, H disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo








































