PURUK CAHU – Seorang pria berinisial S (39) diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Ali Satri Gang Swadaya, Kelurahan Muara Laung I, Selasa (25/8/2026) pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., dalam laporan pengungkapan kasus menyebutkan, personel bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 08.00 WIB.
Setibanya di lokasi, polisi melihat seorang pria keluar dari rumah yang dicurigai dan berlari menuju arah hutan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut.
Pria itu mengaku bernama S. Kepada petugas, ia menyampaikan bahwa dirinya melarikan diri karena takut melihat kedatangan polisi. Ia juga mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah.
Polisi kemudian memanggil Ketua RT setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah.
Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan 11 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,79 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan 20 plastik klip transparan kosong, satu timbangan digital, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua pipet kaca, satu serok dari sedotan plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu alat tes urine.
Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Murung Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat tes urine, terlapor dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Sari Fatimah








































