TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba mengungkap sedikitnya tiga kasus dugaan peredaran sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan total berat bruto 11,14 gram. Tiga pria berinisial MR (21), AY (56), dan ALNSH alias T turut diamankan dalam perkara yang berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa Maragut RT 03, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan MR (21). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu seberat bruto 1,03 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi turut mengamankan telepon seluler, kartu SIM, sepeda motor Yamaha Mio Soul dan sejumlah barang lainnya.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial A. Petugas kemudian mendatangi sebuah pondok di wilayah Masibu, Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima. Namun, A tidak ditemukan.
Meski demikian, polisi menemukan satu pack plastik klip bening merek ZIP IN dan satu unit timbangan digital berwarna biru yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dua Kasus Diungkap di Banua Lima
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Minggu (16/8/2026). Dalam waktu yang berdekatan, Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap dua kasus berbeda di wilayah Kecamatan Banua Lima.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan AY (56) di halaman SDN 1 Pasar Panas, Kelurahan Taniran RT 01.
Dari penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A16, kartu SIM Telkomsel, sepeda motor Yamaha Crypton serta uang tunai Rp40 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang tersebut dan melakukan upaya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AT.
Beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 18.15 WIB, atau berselang sekitar satu jam, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Banyu Landas, RT 02, Kecamatan Banua Lima.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan ALNSH alias T yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat serta ketua RT, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 9,75 gram bruto.
Polisi juga mengamankan plastik klip bening merek ZIP IN, plastik klip bening, timbangan digital, sendok plastik yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp2,15 juta, dompet, telepon seluler dan kartu SIM.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur IPTU Ismail Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus 9,75 gram tersebut berawal dari informasi dan tindakan kepolisian terhadap seorang laki-laki yang sebelumnya diduga menerima satu paket sabu dari terlapor.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor di Desa Banyu Landas. Dengan disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya,” jelasnya.
Ketiga perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diduga narkotika untuk memastikan jenis dan kandungannya.
IPTU Ismail menambahkan, pengungkapan kasus 9,75 gram tersebut juga akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk perkara MR dan AY, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara ALNSH alias T disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menambahkan jajaran Polres Barito Timur tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Pihaknya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (man)
Editor: Logman Susilo







































