PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah daerah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan desakan tersebut saat memimpin Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (1/9/2026).
Arton meminta Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten/kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak menganggap kondisi karhutla saat ini sebagai persoalan ringan.
“Karhutla harus ditangani secara maksimal. Kami meminta pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda meningkatkan kesiapsiagaan serta mengoptimalkan seluruh upaya penanggulangan,” tegasnya.
Selain karhutla, DPRD Kalteng menyoroti lambannya realisasi pekerjaan proyek pemerintah daerah. Hingga Agustus 2026, proses pelelangan disebut baru mencapai sekitar 38 persen.
Arton meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan proses pelelangan pekerjaan yang belum berjalan.
“Pemerintah daerah harus segera melakukan pelelangan pekerjaan yang belum berjalan. Jangan sampai keterlambatan ini berdampak pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kalteng juga menyampaikan sejumlah agenda yang telah diselesaikan selama Masa Persidangan III. Di antaranya persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, kesepakatan KUA/PPAS 2027 dan pembahasan KUPA APBD 2026.
DPRD juga membahas sejumlah Raperda inisiatif, termasuk regulasi mengenai sengketa dan konflik pertanahan serta penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo yang membacakan sambutan Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan selama masa persidangan sebelumnya.
Memasuki masa persidangan berikutnya, Pemprov Kalteng akan melanjutkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan serta Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pemprov Kalteng juga akan mengajukan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.
Terkait karhutla, Edy mengatakan status penanganan telah dinaikkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Status tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026 berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda.
“Posko induk sudah diaktifkan dan apel gabungan juga telah dilaksanakan dengan melibatkan seluruh ASN untuk mendukung kegiatan pemadaman,” jelas Edy.
Pemprov Kalteng juga menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi masyarakat terdampak kabut asap. Di antaranya pembagian masker, pemberian vitamin bagi warga yang mengalami gangguan ISPA, penyediaan rumah oksigen, pengobatan gratis hingga bantuan pangan.
Edy berharap kondisi karhutla tidak menghambat pelaksanaan pembangunan di Kalteng.
“Kami berharap proses pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah kondisi karhutla yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo








































