BUNTOK – Polres Barito Selatan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V, yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., saat press release di Aula Restorative Justice Polres Barito Selatan, Jumat (28/8/2026) sore.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., dan Kasiwas AKP Syaddi Anata.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Lahan yang terbakar diketahui milik H. RAPII (alm.), dengan vegetasi berupa pohon karet dan sebagian semak belukar.
Saat kebakaran terjadi, warga sekitar Desa Pamangka berupaya melakukan pemadaman secara manual. Di tengah proses pemadaman, sejumlah saksi melihat seorang pria yang tidak dikenal berada tidak jauh dari lokasi kebakaran, tepatnya di pinggir hutan yang belum terbakar.
Merasa curiga, para saksi kemudian memanggil orang tersebut. Namun, orang yang kemudian diduga sebagai pelaku itu justru berusaha melarikan diri.
Saat melarikan diri, terduga pelaku disebut sempat melempar sebuah korek mancis berwarna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa ABH tersebut diduga sebelumnya telah melakukan pembakaran di dua lokasi berbeda.
Polisi Dalami Kemungkinan Ada Aktor Intelektual
Polres Barito Selatan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik berupaya mengungkap kronologi secara utuh serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres Barito Selatan.
Terhadap ABH tersebut, polisi menerapkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Di tengah meningkatnya risiko karhutla selama musim kemarau, Polres Barito Selatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. (lla)
Editor: Logman Susilo







































