NANGA BULIK – Pengungkapan 7,2 kilogram sabu yang dimusnahkan Polres Lamandau ternyata hanya sebagian dari besarnya narkotika yang berhasil diamankan jajaran kepolisian sepanjang 2026.
Hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau mencatat telah mengungkap 20 kasus narkotika dengan 33 tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 57.246,48 gram atau sekitar 57,2 kilogram sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 15.450 butir pil inex dan lima cartridge etomidate.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya jajarannya memutus mata rantai peredaran narkotika yang melintasi wilayah Lamandau.
Hasil pemetaan kepolisian menunjukkan, jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lamandau memiliki pola lintas daerah dan terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.
Narkotika tersebut disebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat–Malaysia.
Dari wilayah Kalimantan Barat, barang haram tersebut kemudian bergerak melalui jalur darat menuju Lamandau sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.
Sejumlah jalur yang teridentifikasi yaitu Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, serta Pontianak–Lamandau–Banjarmasin hingga Samarinda.
“Para tersangka membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan diantarkan ke kota Pangkalan Bun, Sampit, Palangkaraya,” demikian keterangan dalam press release Polres Lamandau.
Empat perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada Jumat (4/9/2026) juga memperlihatkan pola tersebut.
Para tersangka diduga membawa narkotika melalui jalur darat dari Pontianak dengan tujuan sejumlah kota di Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dan KUHP yang berlaku.
“Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres AKBP Eko Yusmiarto.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkotika masih menjadi salah satu fokus utama Polres Lamandau.
Jalur lintas provinsi yang melewati wilayah Lamandau pun menjadi perhatian serius aparat untuk mencegah daerah tersebut dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika. (*)
Editor: Logman Susilo






































