KUALA KURUN – Api yang dinyalakan untuk membersihkan lahan justru membawa seorang pria berinisial R berhadapan dengan hukum. Ia diamankan personel Satreskrim Polres Gunung Mas setelah diduga membakar lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026).
Peristiwa itu terungkap saat personel Satreskrim Polres Gunung Mas tengah melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mendapati lahan di pinggir jalan dalam kondisi terbakar.
Petugas tak berhenti pada temuan titik api. Mereka langsung turun melakukan pengecekan. Saat itu, api masih terlihat membakar lahan.
Tak jauh dari lokasi, polisi menemukan tiga orang berada di sebuah pondok. Petugas kemudian meminta keterangan untuk mengetahui dari mana api tersebut berasal.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, R diduga memiliki kaitan dengan pembakaran tersebut. Kepada petugas, R disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan itu pun akhirnya membawa R ke hadapan penyidik. Polisi mengamankan R beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api gas warna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga turut dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari patroli Karhutla yang dilakukan personel sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum.
“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (3/9/2026) pagi.
Menurutnya, patroli Karhutla tidak hanya dilakukan untuk menemukan titik api. Kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk mencegah api berkembang dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai aturan.
“Apabila dalam kegiatan ditemukan dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan. Terlebih, kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menjalar dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.
Dalam perkara tersebut, R disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski telah diamankan, proses hukum terhadap R masih berjalan. Polisi menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polres Gunung Mas juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah Karhutla. Jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sebelum api meluas.
Patroli dan penegakan hukum pun terus diperkuat di tengah ancaman Karhutla. Sebab, api yang awalnya dianggap hanya untuk bersih-bersih lahan, jika lepas kendali, bukan cuma semak yang menjadi taruhan, tetapi juga bisa berujung pada persoalan hukum. (pan)
Editor: Logman Susilo








































