PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Rakumpit memasang police line di areal yang sebelumnya terbakar di Jalan Tumbang Talaken Km 78, Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan sekaligus penyelidikan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pemasangan police line dilakukan setelah personel bersama unsur terkait melaksanakan upaya pemadaman di titik hotspot yang terdata. Setelah api berhasil ditangani, lokasi diamankan untuk menjaga kondisi areal sebagaimana diperlukan dalam proses pendataan dan penyelidikan.
Personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit turut melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemadaman.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, mengatakan pengamanan lokasi dan pendataan saksi dilakukan untuk mendukung proses penanganan Karhutla secara menyeluruh.
“Setelah api ditangani, lokasi kami amankan dengan memasang police line dan melakukan pendataan terhadap saksi-saksi. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu mengetahui rangkaian kejadian kebakaran,” tegasnya, Rabu (2/9/2026).
Selain mengamankan lokasi, personel juga berkoordinasi dengan para saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Polsek Rakumpit terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan setiap kejadian Karhutla ditangani secara serius, baik dari sisi pemadaman maupun penelusuran informasi mengenai penyebab dan kronologi kebakaran.
Polsek Rakumpit juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di tengah kondisi lahan yang kering dan rawan terbakar.
Kepolisian berupaya memastikan penanganan karhutla berjalan secara terukur sekaligus mendukung langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (*)
Editor: Sari Fatimah








































