PALANGKA RAYA – Musik DJ dalam acara syukuran di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, akhirnya dihentikan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaporkan masih berlangsung meski telah melewati batas waktu yang tercantum dalam izin keramaian.
Mendapat laporan itu, personel Piket SPKT II Polsek Sabangau langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Agung Setiyanto mengatakan, pihaknya memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 ditindaklanjuti.
“Laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Setelah dilakukan pengecekan, kegiatan tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan izin yang telah diberikan sehingga personel mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan,” kata Agung.
Penanganan di lokasi dipimpin Ka SPKT II Aiptu Edi Prianto bersama Aiptu Tri Mei P., Aipda Debi Ertanto dan Brigpol Arlan Dwi A.S.
Petugas kemudian meminta warga dan pengunjung membubarkan diri secara tertib. Polisi juga menarik kembali surat izin keramaian yang sebelumnya telah diterbitkan karena pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Polsek Sabangau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 maupun langsung ke Polsek Sabangau.
Penanganan tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap kondusif. (*)
Editor: Sari Fatimah








































