NANGA BULIK – Sebanyak 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan Polres Lamandau, Jumat (4/9/2026).
Tak hanya sabu, polisi juga memusnahkan 69 butir pil inex dengan berat keseluruhan 26,80 gram. Barang bukti tersebut berasal dari empat perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah pihaknya memperoleh surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.
Sebagian barang bukti sebelumnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.
“Empat perkara tersebut masing-masing berasal dari laporan polisi tertanggal 9 Juli, 29 Juli, 4 Agustus, dan 18 Agustus 2026. Dari empat kasus itu, polisi mengamankan sejumlah tersangka, MA, FS, S, MF, ES, serta LFM,” ulas Kapolres AKBP Eko Yusmiarto dalam press release, Jumat (4/9/2026).
Dari empat perkara tersebut, barang bukti terbesar berasal dari kasus pada 4 Agustus 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip berukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 4.055,30 gram dan berat bersih 3.991,33 gram.
Kemudian perkara 29 Juli 2026 mengungkap dua bungkus besar sabu dengan berat bersih 1.951 gram. Kasus 18 Agustus 2026 mengamankan 1.195,25 gram sabu serta pil inex.
Sedangkan perkara 9 Juli 2026 mengungkap tiga bungkus sabu dengan berat bersih 104,45 gram.
Berdasarkan estimasi harga Rp1,5 juta per gram, sabu yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sekitar Rp10.824.735.000 atau Rp10,82 miliar.
Pihak kepolisian juga memperkirakan pemusnahan sabu itu dapat mencegah puluhan ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang, sebanyak 72.164 orang diperkirakan dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses hukum sekaligus upaya kepolisian memastikan barang bukti narkotika yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan maupun persidangan tidak kembali masuk ke peredaran gelap. (*)
Editor: Logman Susilo








































