KUALA KAPUAS – Aktivitas seorang perempuan berinisial B di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berujung pada penangkapan oleh polisi. Perempuan 27 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas setelah petugas menemukan 10 paket kristal bening yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan.
Penangkapan dilakukan Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah milik almarhum Gayang, Desa Timpah.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut B diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Timpah.
Informasi tersebut diterima petugas pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada B yang diketahui berada di Desa Timpah. Sehari kemudian, petugas bergerak dan mengamankan perempuan tersebut di rumah almarhum Gayang.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pack plastik klip merek KD, timbangan digital merek SOJIKYO warna hitam, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua dompet, satu unit handphone Tecno Spark Go 2 warna abu-abu, serta uang tunai Rp6,3 juta.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, B mengakui seluruh barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, B disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menegaskan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Proses hukum terhadap B kini berlanjut di Polres Kapuas untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Editor: Logman Susilo








































