KUALA KAPUAS – Niat membakar tumpukan daun kering dan semak belukar karena iseng justru membuat seorang pria berurusan dengan polisi. Api yang awalnya kecil merambat dan membesar hingga menghanguskan sekitar satu hektare lahan di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, dalam press release, Senin (7/9/2026) menyampaikan. Pria tersebut diketahui bernama Yohanes Kono, 24 tahun. Ia merupakan pekerja swasta yang bekerja sebagai wakar pada PT Ares. Yohanes diamankan setelah diduga membakar lahan menggunakan korek api gas.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat berada di lapangan, salah seorang saksi melihat kepulan asap dari sekitar area parkir alat berat perusahaan.
Saksi kemudian mengecek sumber asap tersebut. Dari pemeriksaan di lokasi, ternyata terdapat lahan yang sudah terbakar. Tak jauh dari titik api, saksi melihat seorang pria berdiri di sekitar lokasi.
Saat ditanya mengenai siapa yang membakar lahan tersebut, Yohanes disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyalakan api menggunakan sebuah korek api gas merek Marlboro warna kuning emas.
Api ternyata terus membesar dan merambat hingga mengancam area parkir alat berat milik perusahaan. Pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana pun langsung melakukan upaya pemadaman menggunakan excavator dan water tank.
Setelah api berhasil dipadamkan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya mengamankan Yohanes beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek api gas merek Marlboro Shuffle warna kuning emas, dahan pohon bekas terbakar, serta abu dan ranting bekas terbakar.
Dari pemeriksaan awal, pembakaran tersebut diduga bermula ketika Yohanes melihat tumpukan sampah daun kering dan semak belukar. Karena iseng, ia kemudian membakar tumpukan tersebut menggunakan korek api.
Namun, api yang dinyalakan justru merambat ke area sekitarnya dan membesar hingga menyebabkan kebakaran lahan. Beruntung, api dapat dipadamkan sebelum menjalar lebih jauh dan membakar fasilitas perusahaan.
Atas perbuatannya, Yohanes disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (*)
Editor: Sari Fatimah








































