KUALA KAPUAS – Pengakuan seorang pria berinisial H (29), bahwa dirinya telah berpisah dari istri sah ternyata berujung masalah hukum. Berbekal surat pernyataan tersebut, H diduga meyakinkan keluarga perempuan yang hendak dinikahinya hingga perkawinan siri pun dilangsungkan.
Masalahnya, status H ternyata masih terikat perkawinan dengan Adelina, perempuan yang disebut sebagai istri sahnya.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui press release, Senin (7/9/2026), mengungkapkan perkara tindak pidana terhadap perkawinan tersebut terjadi di Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa perkawinan siri itu berlangsung di rumah Rusman pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan Yulie. Kepada perempuan tersebut, H mengaku pernah menikah dan memiliki istri, tetapi menyatakan sudah lama berpisah.
H kemudian mengajak Yulie untuk menikah.
Rencana tersebut disampaikan Yulie kepada orang tuanya pada 12 Mei 2026. Keluarga Yulie sebenarnya bersedia, tetapi meminta H menunjukkan bukti bahwa dirinya telah bercerai dari istri sebelumnya.
Permintaan itu kemudian disampaikan kepada H. Pada 14 Mei 2026, H datang menemui keluarga Yulie dan kembali menyatakan keinginannya untuk menikahi perempuan tersebut.
Saat itu, H menunjukkan selembar surat pernyataan yang menyebut dirinya telah berpisah dengan istri sahnya. Keluarga Yulie pun percaya dengan surat tersebut dan menyetujui perkawinan.
Karena keluarga Yulie tidak mengetahui tata cara perkawinan sesuai aturan agama Islam, H dan Yulie kemudian bersama orang tua serta sejumlah saksi mendatangi rumah Rusman, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pembantu penghulu di Kecamatan Mantangai.
Setelah menjelaskan maksud kedatangan dan menyerahkan surat pernyataan tersebut, perkawinan H dan Yulie akhirnya dilangsungkan secara agama atau kawin siri.
Namun, sehari setelah perkawinan itu, fakta mengenai status H mulai terungkap.
Pada Jumat (15/5/2026), Adelina baru mengetahui bahwa suaminya telah melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain tanpa izin dan persetujuannya.
Polisi kemudian menangani perkara tersebut dan mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya kartu keluarga H dan Adelina, buku nikah, akta nikah, serta surat pernyataan H yang menyebut dirinya telah berpisah dari Adelina.
Dalam perkara ini, polisi menduga H membuat surat pernyataan seolah-olah telah berpisah dari istri sahnya. Surat tersebut kemudian digunakan hingga pihak keluarga Yulie percaya dan perkawinan siri terlaksana.
Kini H telah ditahan di Rutan Polres Kapuas. Ia disangkakan melanggar Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Sari Fatimah







































