KUALA KAPUAS – Sebanyak 17 paket kristal bening diduga sabu ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial A (36).
Penangkapan dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, A berada di rumahnya, Kelurahan Palingkau Baru.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menyampaikan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas sehari sebelumnya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Informasi tersebut menyebut A diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Palingkau Baru,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa A sedang berada di rumah Ardiansyah.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan A. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah.
Hasilnya, petugas menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip kosong.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam hijau, satu dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu serta uang tunai Rp200 ribu.
Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, A jerar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Kapuas dalam menindak peredaran narkotika hingga ke wilayah permukiman. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba. (*)
Editor: Logman Susilo








































