PALANGKA RAYA – Hampir satu kilogram sabu dan belasan gram ekstasi dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika dengan 13 orang tersangka.
Pemusnahan berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi.
Seluruhnya berasal dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Belasan tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial RH, AN, I, RO, DF, S, U, MJ, SP, SA, AW, MY, A, S, dan AH.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengecekan barang bukti dilaksanakan. Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri, hingga pengecekan kandungan barang bukti.
Setelah dipastikan sesuai dengan penetapan, barang bukti kemudian dimusnahkan mengikuti prosedur yang berlaku. Seluruh proses tersebut disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.
Setelah pemusnahan selesai, seluruh pihak yang hadir kemudian menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Langkah tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memutus peredaran narkotika. Barang bukti yang telah disita dari perkara hukum tersebut dipastikan tidak kembali beredar atau disalahgunakan. (*)
Editor: Sari Fatimah







































