TAMIANG LAYANG – Persoalan pembayaran gaji di area perkebunan Koperasi Plasma I Blok C50, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur, berubah menjadi perselisihan hingga berujung dugaan penganiayaan menggunakan mandau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) pagi dan dilaporkan ke Polsek Dusun Timur untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menerangkan berdasarkan keterangan Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E., kejadian bermula saat pelapor berinisial DM yang bekerja sebagai mandor PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) datang ke lokasi untuk melakukan fingerprint.
Di tempat tersebut, DM bertemu dengan terlapor berinisial RL. Keduanya kemudian membicarakan persoalan gaji RL yang disebut mengalami pemotongan.
Pelapor menjelaskan, pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi. Menurut penjelasan yang disampaikan, persoalan tersebut merupakan urusan antara pihak koperasi dengan perusahaan.
Namun, pembicaraan mengenai gaji itu kemudian memanas hingga terjadi perselisihan.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban dan terlapor sebelumnya terlibat pembicaraan mengenai persoalan pembayaran gaji. Namun, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Eko Sutrisno.
Sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor yang diduga dalam kondisi emosi kemudian mengeluarkan sebilah mandau dari kumpangnya dan menebaskan senjata tersebut ke arah pelapor.
Pelapor disebut sempat menangkap tangan terlapor yang memegang mandau dan menjepitnya di bagian ketiak sebelah kiri. Dalam kejadian itu, pelapor mengalami luka pada bagian tangan kiri akibat terkena senjata tajam.
Rekan kerja yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai kedua pihak hingga situasi dapat dikendalikan. Setelah kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Dusun Timur dan membuat laporan polisi.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/SPKT/Polsek Dustim/Polres Bartim/Polda Kalteng tanggal 8 September 2026.
Polisi kemudian bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari menerima laporan dan tanda bukti laporan, mengamankan barang bukti, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara awal.
Dari penanganan awal itu, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpang. Mandau tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 56 sentimeter.
Selain mandau, polisi juga mengamankan satu buah kaos hitam bertuliskan Oakley di bagian depan yang terdapat sobekan pada bagian bawah lengan sebelah kiri.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar AKP Eko.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik selanjutnya akan melakukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk gelar perkara dan penetapan status tersangka apabila telah memenuhi syarat pembuktian.
Polsek Dusun Timur juga mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan, termasuk masalah pekerjaan maupun pembayaran upah, diselesaikan melalui mekanisme yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.
Kasi Humas mengimbau masyarakat segera melapor apabila menghadapi perselisihan yang berpotensi berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat ditangani sebelum menimbulkan korban. (*)
Editor: Logman Susilo







































