KUALA KAPUAS – Area kebun sawit di Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, menjadi lokasi penangkapan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.
Pria yang diamankan berinisial DI (35). Ia diketahui bekerja sebagai security dan diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya. Informasi itu menyebut DI diduga sering mengedarkan sabu di areal kebun sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa DI sedang berada di kawasan perkebunan tersebut,” ulas Kasat AKP Budi Utomo.
Hingga akhirnya, Kamis sore, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan DI. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan proses penggeledahan disaksikan seorang security perusahaan setempat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram. Selain itu, turut ditemukan tiga plastik klip bening, dua pak plastik klip tanpa merek, serta sebuah timbangan digital.
Barang bukti lain yang diamankan cukup beragam. Antara lain kotak charger Realme, kotak Voopoo Argus Z2, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, kotak rokok Sampoerna Splash Royal, aluminium foil, dompet, tas selempang, tas ransel, plastik hitam dan pakaian.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Infinix Smart 20 warna hitam serta sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS lengkap dengan kunci kontak dan STNK.
AKP Budi Utomo menambahkan, setelah penangkapan, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pelaku DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo







































