KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan PT Menteng Kencana Mas, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Seorang pria berinisial T (41) diamankan polisi bersama satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Minggu (20/9/2026) malam.
“Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan T di sekitar Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, tepatnya di dekat Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya,” ujar AKP Budi Utomo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa T berada di lokasi yang dimaksud.
Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan T.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan petugas keamanan perusahaan setempat.
“Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram,” sebut AKP Budi Utomo.
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain. Di antaranya satu plastik klip besar merek ZIP IN, plester bening, plastik hitam, lima lembar tisu putih, satu unit handphone Vivo Y17s warna ungu serta satu unit mobil Toyota Rush beserta kunci kontak dan STNK.
Seluruh barang bukti bersama T kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
Dalam perkara ini, T disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas mengimbau masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (*)
Editor: Logman Susilo






































