KUALA KAPUAS – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas. Seorang pria berinisial MM (27) diamankan polisi setelah diduga menguasai hampir 100 gram narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kuala Kapuas.
MM diamankan di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Informasi tersebut menyebut MM diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Hotel Bayu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kasat AKP Budi Utomo.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MM sedang berada di hotel tersebut. Sehari kemudian, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan MM.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan resepsionis hotel, petugas melakukan penggeledahan. Dari kegiatan tersebut ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 99,68 gram.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam, jaket merek Volcom warna hitam, satu kotak putih tanpa merek, serta sebuah case handphone warna ungu.
Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A15 warna putih, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hijau dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Seluruh barang bukti bersama MM kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Budi Utomo menegaskan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo





































