TAMIANG LAYANG – Mediasi kedua perselisihan lahan antara Rasia D. Mekeng dengan pihak Sani-Indra yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) belum menghasilkan kesepakatan final. Perbedaan mengenai objek lahan yang disengketakan masih menjadi persoalan utama yang harus diperjelas sebelum pembahasan berlanjut ke tahap penyelesaian.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Jumat (6/11/2026), dengan dihadiri perwakilan kedua belah pihak, Kesbangpol, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri, Camat Dusun Timur, Lurah Tamiang Layang, serta unsur TNI-Polri.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan lahan yang berlokasi di Jalan A. Yani RT 01, Mungkur Kandangan, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, S.H., yang memimpin mediasi menjelaskan, hasil peninjauan lapangan sebelumnya masih menunjukkan perbedaan antara hasil penunjukan dan pengukuran dengan bukti penguasaan lahan yang dimiliki masing-masing pihak.
“Dari hasil peninjauan lapangan sebelumnya, terdapat perbedaan antara hasil penunjukan dan pengukuran dengan bukti penguasaan lahan masing-masing pihak. Karena itu kita belum bisa memutuskan, perlu ada peninjauan ulang bersama-sama agar objeknya jelas,” ujar Ari.
Untuk menghindari perbedaan persepsi, seluruh pihak sepakat melakukan peninjauan lapangan ulang secara bersama-sama. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas dan objek lahan yang menjadi pokok perselisihan.
Peninjauan ulang dijadwalkan pada Senin, 16 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Kantor Lurah Tamiang Layang.
Kegiatan tersebut akan melibatkan kedua pihak yang bersengketa, Allen Ngepek, Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, ATR/BPN, Badan Kesbangpol, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur.
Ari juga meminta masing-masing pihak menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat lahan atau ahli warisnya saat peninjauan berlangsung.
“Kami minta kedua belah pihak hadir dengan membawa saksi atau ahli warisnya, supaya di lapangan nanti bisa langsung dicocokkan keterangan dengan kondisi fisik lahan. Harapannya, setelah peninjauan ulang ini, persoalan objek bisa terang dan mediasi bisa dilanjutkan ke tahap penyelesaian,” tegasnya.
Seluruh hasil mediasi kedua tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 200.1.3.4/468/KESBANGPOL/XI/2026 yang ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi.
Pemkab Barito Timur berharap kedua pihak tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan. Dengan peninjauan ulang bersama, persoalan objek lahan diharapkan semakin jelas sehingga jalan menuju kesepakatan yang adil bagi semua pihak dapat terbuka. (*)
Editor: Logman Susilo







































