PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (42) dan GR (37). Keduanya diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatma, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terlapor di lokasi yang telah dipantau.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan lima paket diduga sabu di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan pada pakaian dalam milik S.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik GR.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram,” kata Yonika.
Kedua terlapor juga mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka.
Selain enam paket diduga sabu, pihaknya turut mengamankan satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA beserta STNK.
Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Sari Fatimah







































