PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi ratusan karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) yang mengadukan persoalan tunggakan gaji selama tiga bulan serta meminta kejelasan status hubungan kerja mereka.
Aspirasi tersebut disampaikan para pekerja dalam pertemuan dengan DPRD Murung Raya pada Jumat (5/6/2026). Dalam penyampaiannya, perwakilan karyawan mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.400 tenaga kerja yang bekerja di wilayah Tuhup, sebanyak 30 orang masih berstatus karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup, sedangkan sekitar 1.370 pekerja telah dialihkan menjadi karyawan PT Bagas Bumi Persada berdasarkan perjanjian pengalihan tenaga kerja yang berlaku sejak September 2024.
Selain menuntut pembayaran gaji untuk periode Maret hingga Mei 2026 yang belum dibayarkan, para pekerja juga meminta kepastian terkait status ketenagakerjaan mereka, termasuk kejelasan apakah masih tercatat sebagai karyawan aktif atau terdapat kebijakan lain dari perusahaan.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mengatakan pihaknya menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para pekerja. Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar hak-hak para pekerja mendapatkan kepastian.
“Kami menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para karyawan. DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status para pekerja,” ujar Dina.
Ia menjelaskan, DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengirimkan surat panggilan kepada manajemen PT BBP guna meminta klarifikasi terkait tunggakan gaji dan status para pekerja.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, bersama anggota Komisi I, Mariyanto, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal aspirasi para pekerja hingga diperoleh kejelasan dari pihak perusahaan terkait pemenuhan hak-hak karyawan.
DPRD berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi sehingga hak para pekerja dapat dipenuhi dan kondisi ketenagakerjaan kembali berjalan dengan baik. (wan)
Editor: Sari Fatimah








































