KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 3,48 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IJ (53). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,73 gram, satu plastik klip, satu wadah plastik warna kuning hijau, serta uang tunai Rp9.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial IW (31). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, 26 plastik klip kosong, sebuah botol putih, wadah penyimpanan, telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp3,7 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap terlapor dan di dalam kamar rumah. Terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Ia mengajak seluruh warga terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, Operasi Antik Telabang 2026 menjadi komitmen Polres Kapuas dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas. (*)
Editor: Logman Susilo








































