PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial I (52) diamankan bersama 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat tanpa merek dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua buah toples, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata AKP Yonika.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang saat ini masih berlangsung.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (hms)
Editor: Logman Susilo









































