PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MAR (26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,42 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, kantong berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya, MAR beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut. (hms)
Editor: Logman Susilo








































