PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dua dugaan transaksi sabu di lokasi berbeda dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, Senin (6/7/2026) malam.
Dari dua pengungkapan yang dilakukan tersebut, petugas menyita total 16 paket diduga sabu dengan berat lebih dari 6 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G Obos.
Seorang pria berinisial FA (39) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga sabu siap edar dengan berat kotor 4,44 gram.
“Satu paket ditemukan di kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya berada di dalam tas selempang miliknya,” kata Yonika, Selasa (7/7/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 WIB, tim kembali bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (38). Saat hendak diperiksa, tersangka diduga sempat membuang sebuah kantong plastik hitam yang kemudian ditemukan berisi enam paket diduga sabu dengan berat 2,07 gram.
Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka FA, penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yonika menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Komitmen kami adalah terus bergerak semaksimal mungkin memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang BERSINAR atau Bersih dari Narkoba,” tandasnya. (hms)
Editor: Logman Susilo







































