KUALA KURUN – Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial TR alias Mizi (29) diamankan bersama barang bukti sabu di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bajawali, Desa Dandang. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan berdasarkan target operasi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tersangka sedang berada di depan rumah. Setelah memperlihatkan surat tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram itu kemudian diambil sendiri oleh tersangka dari bawah bantal di ruang tamu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram netto, disimpan di dalam dompet kecil berwarna cokelat,” ujar AKP Sutrisno.
Selain sabu, petugas juga menyita sembilan plastik klip kosong, tiga sendok sabu yang terbuat dari sedotan, sebuah telepon genggam Oppo A60, serta uang tunai Rp400 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan sabu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat Methamphetamine Reagent System menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Logman Susilo









































