PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ alias IJAI (27) diamankan di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 32 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut telah dikemas dalam sejumlah paket dengan berat dan harga yang berbeda-beda, diduga untuk memudahkan proses penjualan kepada pembeli.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), tas kecil, dompet, korek api, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, di antaranya di dalam toilet, kamar, dan ruang lainnya. Seluruh barang tersebut diakui merupakan milik tersangka,” ujar AKP Yonika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms)
Editor: Logman Susilo








































