PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Ririen Binti, menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf terbuka yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia.
Menurut Ririen, permintaan maaf tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan. Namun demikian, ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak kembali terulang di ruang publik.
“Saya mengapresiasi kebesaran hati dan kerendahan hati Saudara Hotman Paris yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi profesi wartawan. Sikap itu patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujar Ririen dalam pernyataan tertulisnya, Senin (20/7/2026).
Ririen menegaskan, insiden tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati, terutama ketika menjalankan fungsi masing-masing dalam negara demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan saat konferensi pers merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan serangan pribadi terhadap narasumber.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
“Pertanyaan wartawan bertujuan memperoleh kejelasan fakta agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu adalah amanat undang-undang, bukan bentuk intimidasi terhadap narasumber,” tegasnya.
Selain itu, Ririen mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh sebab itu, segala bentuk intimidasi verbal maupun ucapan yang merendahkan martabat wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Ia juga menekankan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ disebutkan bahwa wartawan wajib bersikap independen, menguji informasi, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
“Ketika wartawan terus meminta konfirmasi, itu bukan berarti ingin menyudutkan narasumber. Justru itulah bentuk tanggung jawab profesi agar berita yang dipublikasikan benar-benar berdasarkan fakta,” katanya.
Dalam pernyataannya, Ririen juga menyampaikan sejumlah harapan kepada Hotman Paris maupun seluruh narasumber yang berhadapan dengan media.
Ia berharap setiap pertanyaan kritis wartawan dijawab dengan argumentasi hukum yang edukatif dan berbasis fakta, bukan melalui emosi ataupun serangan verbal.
Sebagai advokat senior yang memiliki pengalaman panjang di dunia hukum, menurutnya Hotman Paris memiliki kapasitas besar untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media massa.
“Apabila terdapat pertanyaan yang memang berada di luar kapasitas untuk dijawab, narasumber tentu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan. Namun penolakannya hendaknya disampaikan secara santun, rasional, dan tetap menghormati profesi wartawan,” ujarnya.
Ririen juga mengajak seluruh pihak membangun komunikasi publik yang sehat, profesional, dan bermartabat demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan profesi advokat dan wartawan bukanlah pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra strategis dalam mengawal penegakan hukum dan kepentingan publik.
“Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dengan sikap saling menghormati, saling memahami fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi etika komunikasi di ruang publik,” tuturnya.
Ririen kembali menyampaikan apresiasi atas permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris dan berharap peristiwa tersebut menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
“Mari bersama-sama kita rawat ruang publik dengan komunikasi yang santun, profesional, dan bermartabat. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah









































