JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi wartawan atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026), menyusul gelombang kritik dari berbagai organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.
Hotman menjelaskan ucapan tersebut terlontar karena dirinya terpancing emosi saat menghadapi pertanyaan beruntun dari wartawan mengenai dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dalam penanganan perkara.
Ia mengaku telah beberapa kali menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut karena tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban. Namun, pertanyaan serupa kembali diajukan sehingga memicu emosinya.
“Saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak enggak sih?’. Maksudnya, saya sudah menjawab tadi saya tidak tahu karena saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” katanya.
Meski demikian, Hotman mengakui ucapannya tidak tepat dan menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang menjadi sasaran perkataannya maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menghina ataupun merendahkan profesi wartawan.
“Saya tidak bermaksud menghina profesi wartawan. Saya hanya terpancing emosi karena terus diberondong pertanyaan yang memang tidak bisa saya jawab,” katanya.
PWI: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers
Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), menuai kecaman luas. Selain melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak?”, Hotman juga sempat meminta wartawan untuk shut up, menyuruh bertanya kepada “kakek”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir.
Menurutnya, PWI tidak mempermasalahkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tanpa intimidasi verbal.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.
Akhmad menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Karena itu, ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar komunikasi di ruang publik tetap menjunjung etika, saling menghormati, dan menghargai profesi masing-masing demi menjaga iklim demokrasi yang sehat. (*)
Editor: Sari Fatimah









































