JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (9/4/2026)
Ia menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan di dalam lapas dan rutan. Salah satunya melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan razia rutin dan insidentil.
Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti BNN, Polri, dan TNI dalam melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas oknum petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan. Bahkan, beberapa di antaranya telah diproses hukum.
Sementara itu, langkah pemindahan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Lapas Nusakambangan juga terus dilakukan. Hingga saat ini, jumlahnya telah mencapai 2.284 orang.
Menurut Agus, kebijakan ini bertujuan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas sekaligus memberikan efek jera serta pembinaan lebih intensif bagi para narapidana berisiko tinggi.
“Kami ingin lapas dan rutan benar-benar bersih dari narkotika dan menjadi tempat pembinaan yang aman serta mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































