PURUK CAHU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, mendesak Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengambil langkah tegas dalam merespons keluhan masyarakat terkait dampak debu akibat aktivitas hauling perusahaan tambang batu bara di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang.
Menurut Bebie, desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini dirinya masih menerima banyak laporan dari warga yang mengeluhkan tingginya intensitas debu akibat lalu lintas kendaraan hauling yang melintasi jalan desa.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, masyarakat masih dominan mengeluhkan tebaran debu dari aktivitas hauling perusahaan tambang batu bara yang melintasi jalan desa mereka,” ujar Bebie.
Politisi DPRD Murung Raya itu menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah maupun perusahaan.
“Keluhan masyarakat atas tebaran debu akibat aktivitas hauling bukan lagi sekadar keluhan individu, tetapi telah berkembang menjadi fenomena sosial. Kondisi ini mencerminkan adanya benturan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan teknis, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum, kebijakan publik, serta tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.
Bebie meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui DLH segera melakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan perusahaan serta memberikan peringatan atau ultimatum kepada perusahaan yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus bersikap tegas dan memberikan ultimatum kepada perusahaan apabila dinilai kurang responsif terhadap keluhan masyarakat mengenai tebaran debu akibat aktivitas hauling,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan komitmen hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Menurutnya, salah satu bentuk kewajiban tersebut adalah melakukan pengendalian pencemaran debu melalui penyiraman rutin pada ruas jalan hauling yang digunakan dalam kegiatan operasional.
Bebie menambahkan, kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah dan mengendalikan pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat kegiatan usahanya.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara bertanggung jawab. Persoalan debu akibat aktivitas hauling tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,” tegasnya.
Bebie berharap Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah konkret, serius, dan terukur agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi gejolak bahkan konflik sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir sebagai regulator yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan investasi dengan perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
“Saya berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah tegas dan bijaksana. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar keluhan masyarakat tidak berkembang menjadi gejolak atau konflik sosial. Semua pihak tentu menginginkan adanya solusi yang adil, sehingga kegiatan investasi tetap berjalan, namun hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman juga tetap terlindungi,” tukas Bebie. (wan)
Editor: Sari Fatimah








































