JAKARTA – Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Rinciannya, sebanyak 1.041 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan enam narapidana menerima RK II sehingga langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, seluruh anak binaan penerima mendapatkan PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus, dalam siaran pers yang diterima media ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 turut memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara jumlah anak dan anak binaan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Ditjenpas berharap pemberian remisi dan PMP khusus Waisak dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo








































