JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Tim Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” kata Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang memperoleh proyek disebut tidak memenuhi persyaratan dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Pada tahun 2025 program tersebut memiliki anggaran Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan pengaturan pada Portal Mitra BGN yang digunakan dalam proses verifikasi dan penunjukan mitra. Akibatnya, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai kebutuhan riil sehingga membuka peluang terjadinya mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga mengalami mark up dan tidak memenuhi ketentuan. Vendor yang ditunjuk juga disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sesuai persyaratan.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana mestinya,” ujar Jeffry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor: Logman Susilo









































