KUALA KURUN – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus yang berhasil dituntaskan tersebut terdiri dari dua perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan tiga perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan Zoom Meeting Press Release yang digelar Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026), sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait hasil penanganan tindak pidana jalanan golongan 3C, yaitu curas, curat, dan curanmor.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Gunung Mas itu dipimpin Waka Polres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko didampingi PS Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat, Kaurbinopsnal Satreskrim IPDA Suryadi Natal, serta PS Kasi Humas IPDA Abner.
Kompol Indras menjelaskan bahwa seluruh kasus curas yang ditangani Polres Gunung Mas telah selesai dan memasuki Tahap 2. Sementara dari tiga kasus curat yang berhasil diungkap, dua perkara telah selesai Tahap 2 dan satu perkara masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tahap 1.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, kami menegaskan bahwa Polres Gunung Mas akan selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan menjadi prioritas kami untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Selain memaparkan capaian pengungkapan kasus, Polres Gunung Mas juga menjelaskan perkembangan penanganan salah satu perkara yang cukup menyita perhatian, yaitu kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Manuhing.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, seorang karyawan swasta, melalui laporan polisi tertanggal 27 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di area Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing milik PT Agro Lestari Sentosa (ALS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terungkap saat pelapor melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan. Saat berada di lokasi, pelapor mendapat instruksi dari manajemen perusahaan untuk menuju Blok N-11.
Setibanya di lokasi menggunakan kendaraan operasional perusahaan, pelapor mendapati sejumlah saksi telah mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 8022 HB yang diduga digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil pencurian.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MJ, warga Kelurahan Tangkih Dahuyan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas maupun pihak keamanan perusahaan tiba di lokasi kejadian.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan kendaraan yang digunakan pelaku mengalami amblas akibat membawa muatan buah sawit yang diduga hasil curian dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT Agro Lestari Sentosa.
“Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu proses pengungkapan kasus,” jelas Indras.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar nota penjualan dan surat reflas, dua buah alat panen sawit jenis tojok, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta uang tunai sebesar Rp4.544.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan buah sawit curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kompol Indras menegaskan bahwa Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Ia juga mengimbau masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah





































