KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua pria terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RM (34) dan A (23). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melelaui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di area eks terminal.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Selat langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas terkait, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diakui sebagai milik salah satu terduga pelaku, yaitu RM.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan interogasi terkait asal-usul narkotika tersebut. Dari keterangan RM, sabu tersebut diperoleh melalui komunikasi dengan terduga pelaku lainnya, yaitu A.
Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi KH 1647 BM, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu, serta satu buah pipet kaca.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam UU Nomor 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pesannya. (*)
Editor: Sari Fatimah





































