NANGA BULIK – Polres Lamandau mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang dewasa dan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, di Mapolres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, 15 kasus yang berhasil ditangani terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cubis).
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana pencurian dengan total 18 tersangka yang telah diamankan,” ujar Joko Handono.
Dari total perkara tersebut, sebagian telah memasuki tahap penyelesaian hukum, termasuk perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), tahap dua, hingga penyelesaian melalui restorative justice.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan pencurian di sejumlah pondok warga di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sebuah mobil pikap yang terparkir mencurigakan di sekitar pondok warga. Karena merasa curiga, warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan tiga orang yang berada di kendaraan tersebut dan membawa mereka ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa pondok warga di wilayah Desa Sungai Mentawa.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Para pelaku terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap pondok yang menjadi sasaran. Ketika pondok dalam keadaan kosong, mereka masuk dan mengambil barang-barang yang memiliki nilai ekonomi untuk dijual kembali,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian hasil penjualan barang curian juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit inverter, satu buah dodos, satu keranjang ikan, satu jala ikan, satu tabung gas LPG 5 kilogram, satu unit genset, satu buah selang, dua kep semprot, satu kasur lipat dan satu timbangan gantung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah





































