KUALA KURUN – Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian. Seorang personel, Briptu Indra Buana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Tantya Sudhirajati Polres Gunung Mas, Selasa (14/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo. Prosesi pencoretan foto personel menjadi simbol berakhirnya status Briptu Indra Buana sebagai anggota Polri.
Upacara tersebut diikuti para pejabat utama, perwira, personel, serta aparatur sipil negara (ASN) Polres Gunung Mas.
Dalam amanatnya, AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Menurutnya, Polri tidak akan memberi toleransi kepada personel yang mencederai kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Institusi Polri tidak boleh dikotori oleh siapa pun. Yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, upacara PTDH bukan sekadar pelaksanaan keputusan organisasi, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia juga meminta seluruh pejabat utama, kepala satuan, hingga kapolsek jajaran untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa serta memperkuat budaya disiplin di lingkungan Polres Gunung Mas.
Di sisi lain, Kapolres berharap mantan personel tersebut dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia mendoakan agar yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali menjadi warga sipil.
Menurutnya, ketegasan dalam penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya Polri membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat. Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan setiap personel mampu menjaga marwah institusi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo









































