KUALA KURUN – Misteri pembunuhan yang menggemparkan Kabupaten Gunung Mas mulai menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus dengan memperagakan 22 adegan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menewaskan seorang pria.
Rekonstruksi berlangsung di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, serta disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Gunung Mas, di antaranya Kasi Tindak Pidana Umum Tantra Perdana Sani, bersama jaksa peneliti Deny Kartikasari.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bentuk transparansi dan profesionalisme penyidik dalam merangkai fakta-fakta di lapangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga menghabisi nyawa rekannya sendiri, Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.
Penyidik mengungkapkan, aksi pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka kecewa karena permintaannya agar korban tidak bekerja pada malam hari tidak dihiraukan.
“Rasa kecewa tersebut kemudian berubah menjadi dendam hingga berujung pada aksi yang merenggut nyawa korban keesokan harinya di kawasan Sungai Barou,” jelas AKP Agung.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan 22 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti. Hasilnya memperkuat dugaan bahwa motif utama pembunuhan adalah dendam akibat rasa sakit hati.
Saat ini, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
AKP Agung berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran bahwa persoalan yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang berat. (*)
Editor: Logman Susilo







































