PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias U (55) bersama 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sekitar pukul 18.30 WIB mengamankan terlapor di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. Barang tersebut ditemukan di atas lantai di dalam barak yang ditempati terlapor.
Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu timbangan digital, satu kaleng rokok merek DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit telepon seluler OPPO Reno4 F warna hitam serta uang tunai Rp750 ribu.
Menurut Yonika, seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Lakukan Pengembangan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya, terlapor disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Yonika menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan satu kasus dan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. (*)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n








































