KUALA KURUN – Pelarian seorang pria berinisial ED, terduga pelaku penganiayaan berat terhadap dua perempuan di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya terhenti.
Polres Gunung Mas melalui Unit Opsnal Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tewah mengamankan ED di Kota Palangka Raya pada Rabu (12/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Penyahanen, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah.
Dalam kejadian tersebut, dua perempuan, yakni Rini Oktavia dan Dibi, menjadi korban.
Berdasarkan laporan kepolisian, Rini mendatangi pelapor Pridiono dalam kondisi terluka pada bagian kepala. Rini kemudian menyampaikan bahwa dirinya diduga dianiaya ED menggunakan senjata tajam jenis parang.
Pelapor selanjutnya bergegas menuju sebuah pondok untuk melihat kondisi Dibi yang merupakan mertuanya. Saat tiba di lokasi, ED sudah tidak berada di tempat.
Pelapor kemudian mendapati Dibi terbaring dengan luka pada bagian kepala dan tangan. Melihat kondisi kedua korban, pelapor membawa Rini dan Dibi ke Puskesmas Tewah untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tewah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polres Gunung Mas bersama Unit Reskrim Polsek Tewah melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ED.
Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku akhirnya diperoleh petugas. Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, lima personel gabungan bergerak menuju Kota Palangka Raya.
Petugas tiba sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu (12/8/2026). Polisi kemudian melakukan profiling dan mendatangi kediaman orang tua ED di kawasan Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya.
Dalam proses tersebut, polisi mengedepankan pendekatan humanis dengan berkomunikasi bersama orang tua dan keluarga ED. Langkah itu dilakukan untuk mendorong terduga pelaku bersedia menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Tewah IPDA Michael Bethrand Simanjuntak, S.Tr.K., mewakili mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik bersama keluarga.
“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan langkah-langkah yang profesional dan humanis. Kami juga membangun komunikasi dengan keluarga agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Michael saat dikonfirmasi PS Kasi Humas Polres Gunung Mas IPDA Abner, S.Sos., Kamis (13/8/2026).
Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polres Gunung Mas bersama Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil mengamankan ED.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, ED diproses berdasarkan Pasal 468 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan maupun membutuhkan penanganan hukum. (pan)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n







































