PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh perkara yang telah mendapat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah Kota Palangka Raya sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).
Tujuh perkara tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda di Palangka Raya. Di antaranya perkara dengan pelaku berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII, MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat atau Kompleks Puntun, HF di Jalan Bali Kompleks Palangka Sari, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo, serta MS di Jalan Dr. Murjani.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, langkah tersebut juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memastikan penanganan perkara narkotika terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pesannya. (*)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n







































