PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurut Rumiadi, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan, program pembangunan, hingga pengelolaan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Palangka Raya.
“Rakor bersama KPK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan korupsi. Bagi kami di DPRD, ini juga menjadi bagian penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.
Ia menegaskan, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak dapat dibebankan hanya kepada eksekutif. DPRD sebagai lembaga legislatif juga memiliki tanggung jawab melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut, lanjutnya, harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rumiadi juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan sejak awal proses pemerintahan. Bukan hanya ketika program telah berjalan, tetapi dimulai dari tahap perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Kalau ada ruang yang masih perlu diperbaiki, tentu harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Ia menilai fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan hasil optimal bagi masyarakat.
Rumiadi juga menyambut baik penguatan dan arahan KPK kepada pemerintah daerah di Kalimantan Tengah. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Murung Raya untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Terutama dalam memperkuat sistem pengawasan internal, pengelolaan keuangan daerah, proses pengadaan barang dan jasa, hingga penataan serta pengamanan aset daerah.
“Kita ingin pembangunan berjalan dengan baik, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, sinergi dan komitmen bersama harus terus kita jaga,” pungkas Rumiadi. (wan)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n









































