NANGA BULIK – Peredaran narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah kembali berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Lamandau. Dalam dua kasus berbeda, polisi mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai hampir 6 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Joglo Polres Lamandau, Kamis (13/8/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (29/7/2026). Petugas yang mendapat informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Mobil dengan nomor polisi KB 1709 CK tersebut ditumpangi dua pria, yaitu FS (23) dan S (25).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus besar berisi kristal yang diduga sabu di bagian bagasi ban serep kendaraan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih 1.951 gram atau hampir 2 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp490 ribu, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Tak berhenti di sana, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan pengiriman sabu pada Selasa (4/8/2026) dini hari.
Petugas menghentikan sepeda motor Honda Genio warna matte blue di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai. Kendaraan tersebut ditumpangi MF (19) dan ES (19).
Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan sebuah tas ransel yang berisi empat bungkus besar diduga sabu. Di dalamnya terdapat 53 bungkus plastik klip berisi kristal dengan berat bersih keseluruhan mencapai 3.991,33 gram.
Dari dua perkara tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5,94 kilogram.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika lintas provinsi.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Pengungkapan hampir enam kilogram sabu tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Lamandau dalam memutus jalur peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah. (*)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n






































