KUALA KURUN – Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Y (40) alias Mamah Krisna. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 11,43 gram atau berat bersih sekitar 10,8 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka di Desa Tewai Baru.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah tersangka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Petugas mengamankan satu orang perempuan yang mengaku bernama Y alias Mamah Krisna,” ucapnya.
Dalam proses penggeledahan, tersangka kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga narkotika. Tiga paket sabu ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat yang berada di laci lemari rias di kamar tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, plastik klip berukuran besar, satu bundel plastik klip, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba mengeaskan, Y dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (pan)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n








































