KUALA KURUN – Polres Gunung Mas mengungkap 21 perkara tindak pidana sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas pelaku kejahatan konvensional dan kasus penyalahgunaan narkotika.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kasatreskrim AKP Agung Gunawan Putra, bersama Kasat Resnarkoba IPTU Sutrisno, didampingi PS Kasi Humas IPDA Abner, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.
AKP Agung Gunawan Putra menjelaskan, Satreskrim berhasil mengungkap sembilan perkara tindak pidana, terdiri atas enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka beserta 53 barang bukti, dengan total kerugian materiil sekitar Rp480,37 juta.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah pencurian buah kelapa sawit di areal PT Mulya Sawit Agro Lestari pada 15 Juni 2026. Dalam kasus itu, Satreskrim mengamankan enam tersangka yang diduga memanfaatkan malam hari untuk mengambil buah sawit sisa panen.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit dump truck bernomor polisi KH 8155 HM serta tiga buah tojok sawit. Akibat aksi tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas AKP Agung.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap 12 perkara narkotika yang tersebar di empat kecamatan, yakni delapan kasus di Kecamatan Manuhing, dua kasus di Kecamatan Rungan, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Tewah dan Kecamatan Kurun.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas 12 laki-laki dan satu perempuan.
Kasat Resnarkoba IPTU Sutrisno mengatakan hasil penyidikan menunjukkan para tersangka tidak tergabung dalam satu jaringan, melainkan menjalankan aksinya secara terpisah.
“Para tersangka tidak saling mengenal dan bukan merupakan bagian dari satu sindikat. Hal ini menunjukkan peredaran narkotika dilakukan secara sporadis sehingga membutuhkan penyelidikan yang lebih mendalam,” jelasnya.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba menyita sabu dengan berat kotor 53,78 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp107,52 juta.
Menurut Iptu Sutrisno, keberhasilan pengungkapan tersebut bukan hanya berhasil membawa pelaku ke proses hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
“Dengan pengungkapan perkara selama Januari hingga Juni 2026 ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 268 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan bagian dari komitmen kami melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































