PULANG PISAU – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua terduga pengedar sabu berhasil dibekuk di Kecamatan Maliku dengan total sembilan paket sabu serta uang tunai lebih dari Rp2 juta yang diduga hasil transaksi, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Desa Tahai Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap dua terduga pelaku di lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Andri Iswanto, dalam laporannya mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Mangga, Desa Tahai Baru. Petugas mengamankan seorang pria berinisial WN alias Wiwit yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, kantong plastik, aluminium foil, bungkus makanan ringan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp499 ribu.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AH alias Tayo di pinggir Jalan Poros Desa Tahai Baru.
Dalam penangkapan kedua tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 0,92 gram, satu plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, bungkus permen, bungkus rokok, satu unit telepon genggam, celana pendek yang digunakan menyimpan barang bukti, serta uang tunai Rp1,6 juta.
“Kedua pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian kami dalami melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang buktinya,” kata AKP Andri Iswanto.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita. (*)
Editor: Logman Susilo








































