KUALA KURUN – Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mihing Raya. Seorang pemuda berinisial AM (24) diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di pinggir Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri. Sebelum melakukan penindakan, petugas lebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik tersangka. Di dalamnya terdapat 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Pencarian kemudian berlanjut hingga petugas menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban hijau. Di dalamnya kembali ditemukan dua paket sabu beserta satu sendok takar yang dimodifikasi dari sedotan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Vivo Y27, sebuah dompet kecil, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Secara keseluruhan, sebanyak 27 paket sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti, lengkap dengan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif semua pihak,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pan)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n









































